Ingat, Mulai 26 Maret Pelabuhan Merak Hanyak Layani Mobil Pribadi, Pejalan Kaki, dan Angkutan Umum, Roda Dua di.......
Senin, 17 Maret 2025 - 09:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas dan seluruh buffer zone penuh, kata Lenganek, kepolisian akan memberlakukan delayed system.
Baca Juga :
Punya Ilmu Kebal Maling Motor di Depok Akhirnya Tewas Dikeroyok Massa Usai Jimatnya Dicopot
"Kendaraan akan ditahan secara berurutan di rest area KM 68, rest area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta rest area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak," katanya.
Dan tak lupa, Ia juga meminta masyarakat agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik.
Baca Juga :
Berikut Deretan Varian Motor Baru Honda Bulan September 2024 dengan Harga di Bawah Rp 20 Juta
"Kami berharap pengguna jalan mempersiapkan perjalanan dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan," pungkasnya.