Keputusan Terbesar dalam Sejarah MKMK? Pelanggaran Etik Anwar UsmanTerbongkar!
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saat ini tengah memeriksa hakim konstitusi terkait dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, telah menjelaskan bahwa terdapat tiga opsi sanksi yang dapat diberikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tiga opsi sanksi ini termasuk teguran, peringatan, dan pemberhentian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
Jimly menjelaskan bahwa opsi pemberhentian memiliki variasi, termasuk pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tanpa hormat, dan pemberhentian dari jabatan ketua hakim konstitusi.
Opsi teguran terdiri dari teguran tertulis dan teguran lisan, yang dapat disampaikan bersamaan dengan pengumuman putusan.
Variasi teguran lisan dan tertulis tidak ditentukan dalam PMK, tetapi akan menjadi keputusan MKMK.
Namun, jika hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan, mereka akan direhabilitasi.