Menguak Peran Kepala Hudev UI di Pusara Korupsi BTS Kominfo, Nilainya Fantastis!

Ilustrasi korupsi BTS Kominfo jerat Hudev UI
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Tim penyidik kejaksaan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Mohammad Amar Khoerul Umam (MAK), sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS Kominfo.

Presiden Diminta Bertindak: Apa Motif di Balik Penggeledahan Ditjen Migas?

Dengan dijeratnya Kepala Hudev UI itu, maka total tersangka korupsi BTS Kominfo saat ini jumlahnya mencapai 15 orang. 

Adapun Kepala Hudev UI, Mohammad Amar Khoerul Umam ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas pelimpahan perkara oleh Jampidsus

Astaga, Ternyata Begini Kejadiannya, Pantas Nikita Mirzani Ngotot Penjarakan Vadel Badjideh

Kepala Kejari Jaksel Syareif Sulaeman Nahdi mengatakan, bahwa penetapan MAK sebagai tersangka berdasarkan perintah penyidikan 19 Oktober 2023. 

Kemudian, dari pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi, tim penyidik Kejari Jaksel akhirnya menetapkan Kepala Hudev UI itu sebagai tersangka pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Resmi Jadi Tersangka di Kasus Lolly, Vadel Badjideh Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara?

"Terhadap MAK saat ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung 31 Oktober 2023 untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Syarif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jaksel, Muchammad Arief Abdillah menjelaskan, tersangka MAK ditahan di Rutan Salemba. 

Halaman Selanjutnya
img_title