Oligarki Grup Salim Masuk Tambang Poboya: Masyarakat Resah, PT CPM Diminta Tanggung Jawab
- Dokumen Pribadi
Keputusan untuk melibatkan Macmahon semakin menambah jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di tambang Poboya.
Aristan menegaskan bahwa sebagai anggota DPRD, ia bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap proses ini.
Ia mendesak Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyakatan (IMIPAS) untuk memeriksa dokumen visa TKA yang bekerja di lokasi tambang, apakah sesuai dengan regulasi Undang-Undang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia.
"Apakah TKA Macmahon menggunakan Visa Kerja atau visa turis? Jika terbukti melanggar, maka pihak Grup Salim dan BRMS harus memulangkan TKA tersebut ke negaranya," ujar Aristan tegas.
Aristan juga memperingatkan bahwa jika masalah ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat besar bagi perekonomian lokal.
"Masalah ini akan menambah angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Palu. Selain itu, juga bisa menimbulkan kecemburuan sosial antara tenaga kerja asing dan lokal," jelasnya.
Menurut Aristan, PT CPM harus mendengarkan dan bertindak sesuai dengan aspirasi warga.