Sebulan, DLHK Depok Tangkap 60 Pelaku Buang Sampah di TPA Liar
- siap.viva.co.id
Siap – Keberadaan tempat pembuangan akhir atau TPA sampah liar, belakangan ini marak ditemukan di sejumlah wilayah di Kota Depok, Jawa Barat.
Kondisi ini membuat resah warga, karena selain menimbulkan polusi udara dan mengancam kesehatan, keberadaaan TPA liar juga menyebabkan lingkungan jadi kumuh.
Menanggapi hal itu, Kabid Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Nelson Dasilva mengatakan, salah satu penyebab maraknya TPA liar ini adalah keberadaan lahan yang tidak dikelola secara baik.
"Jadi masyarakat melihat ada ruang kosong, ya udah taro aja (sampah) gitu," katanya pada Selasa, 31 Oktober 2023.
Terkait hal itu, Nelson kembali mengimbau agar warga Depok dapat melakukan pemilahan sampah secara bijak. Sehingga, TPA Cipayung tidak overload.
"Kita ini (DLHK), termasuk Pak Wali, Pak Sekda sudah mengundang beberapa investor untuk pengelolaan sampah, tetapi pada kesimpulannya pemilahan di rumah tangga, pemilahan itu yang penting," ujarnya.
"Hirarki pengolahan sampah itu adalah memilahan, karena pemilahan itu memisahkan antara organik dan anorganik. Organiknya bisa untuk magot, jadi secara lingkungan ramah," sambung dia.
Artinya, kata Nelson, ketika darurat sampah ada kondisi yang crowded, masyarakatnya berfikir untuk segera melakukan pemilahan.
Nelson juga mengatakan, hampir setiap hari pihaknya menerima aduan atau laporan soal pelaku pembuang sampah sembarangan. Dalam sebulan saja, jumlah pelaku yang dilaporkan bisa mencapai sekira 60 orang.
"Terakhir kami dapat laporan di Ratu Jaya, di Depok Jaya ada, tapi ya itu akhirnya dia jadi pekerja sosial saja, ikut nyapu di situ, sanksi sosial," katanya.
"Tiap hari selalu ada laporan. Sebulan 50-60 orang ada, itu se-Depok dari laporan yang masuk, banyak yang tidak laporan juga kan," timpalnya lagi.
Menurut dia, sosialisasi melalui spanduk atau baliho saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Depok.
"Justru karena tidak efektif itu lah ini momentum yang baik, saya katakan jujur itu tidak efektif, karena nyatanya di bawah spanduk itu dia buang (sampah). Padahal terlihat jelas, ada sanksinya juga."
Atas dasar itulah, DLHK kemudian merangkul pakar hukum untuk mengatasi persoalan tersebut, salah satunya adalah mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
"Kedepan kita mau merangkul lagi teman-teman pers, teman-teman advokat hukum. Bukannya menakut-nakuti mau memenjarakan orang, tapi dengan kondisi yang buruk ini, warganya sudah harus berfikir," kata Nelson.