UMK Kota Pontianak Tahun 2025 Resmi Naik Menjadi Rp3 Juta

Ilustrasi Upah Minimum Kota (UMK)
Sumber :
  • Istimewa

Menelisik Sawmil Pengolahan Kayu di Ambawang, Lokasi Tak Jauh dari Polres Kubu Raya?

SIAP VIVA - Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024 Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak di tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menerangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025.

SPORC Kalbar Amankan 2 Truk Bermuatan Kayu, Dua Orang Jadi Tersangka

“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,”jelas Edi Suryanto dikutip pada Rabu 5 Februari 2025.

Edi menjelaskan, pihaknya juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku. Hal ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.

Hari Raya Idul Adha, Polresta Pontianak Sembelih 14 Ekor Hewan Kurban

“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” tegasnya.

Meningkatnya UMK ini, menurut Edi, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak.

Halaman Selanjutnya
img_title