Pemerintah bakal Kenakan Denda Administratif Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini per Kilometer
- Antara
Siap – Pemerintah bersiap memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pemilik pagar laut di pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, denda administratif akan dikenakan sebesar Rp18 juta per kilometer untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau pagar di perairan Tangerang itu kan 30 kilometer, per kilometer Rp 18 juta," ujar Trenggono pada Rabu, 22 Januari 2025.
Hingga saat ini, proses pengungkapan identitas pemilik pagar laut masih dalam pendalaman.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkoordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dua orang telah terindikasi sebagai pelaku, dan kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Begitu kita dapat (pelakunya), akan didenda. Dari kami sanksi denda lebih ke arah administratif, sedangkan jika ada unsur pidana, itu ranah kepolisian," jelas Trenggono.
Sebelumnya, KKP telah memanggil dua orang nelayan yang mengklaim sebagai pihak yang memasang pagar laut tersebut.
Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan pemerintah tengah menunggu hasil dari tahapan ini untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pemasangan pagar laut di perairan Tangerang juga memicu langkah korektif dari KKP.
Trenggono menyebutkan, pihaknya akan memanfaatkan teknologi Ocean Big Data untuk memantau aktivitas di kawasan perairan secara lebih efektif.
"Saya koreksi dan perbaiki terus dengan sistem. Kalau Ocean Big Data sudah terimplementasi sepenuhnya, hal seperti ini langsung ketahuan," tegasnya.