Depok Kembali Heboh! Tunggakan Pajak Selain Hotel BW Capai Rp 1 Triliun, DPRD Ancang-Ancang Bidik Pengusaha

Ilustrasi pajak dan Hotel Bumi Wiyata, Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Selain Hotel Bumi Wiyata (BW), ternyata tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Depok disebut-sebut mencapai angka fantastis lebih dari Rp 1 triliun. 

Ketua Komisi B DPRD Depok Wanti-wanti Lonjakan Harga Pangan Jelang Lebaran

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Depok, Hamzah, yang memastikan sebagian besar tunggakan berasal dari perusahaan besar dan tempat usaha. 

"Tunggakan pajak (PBB) di Kota Depok ini sampai lebih dari Rp 1 triliun, ya," ujar Hamzah, Ahad, 19 Januari 2025.

Advokat LBH Ansor, Fadlan Soroti Dugaan Pelanggaran DPD RI dalam Reses dan Penyalahgunaan Anggaran

Selain Hotel Bumi Wiyata yang sempat menjadi sorotan karena dugaan tunggakan pajak Rp 10 miliar, ada juga apartemen dan mall yang dilaporkan belum membayar kewajiban mereka. 

Salah satunya adalah Apartemen Saladin, yang disebut memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah.

Ribuan Warga Serbu Kado Lebaran Gubernur Jabar di Samsat Depok, Sehari Tembus Rp1,3 Miliar

"Kalau sudah dipasang plang, itu artinya mereka nunggak lebih dari dua tahun. Untuk Saladin, nilai tunggakannya cukup besar," tambah Hamzah.

Komisi B DPRD Depok berencana melakukan pemanggilan dan sidak kepada para wajib pajak hingga Februari 2025. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak dan mendukung pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Komisi B lagi fokus untuk memanggil pengusaha agar taat pajak dan Perda CSR (Corporate Social Responsibility)," tegas Hamzah.

Selain itu, Hamzah juga mengungkap adanya mall atau pusat perbelanjaan yang turut menunggak pajak. 

Namun, ia belum merinci identitas tempat tersebut karena masih dalam proses verifikasi data.

"Mall nunggak pajak? Ada, ada," ucapnya singkat.

Sebelumnya, Hotel Bumi Wiyata menjadi pusat perhatian setelah dikabarkan menunggak PBB hingga Rp 10 miliar.

Namun, pihak manajemen hotel melalui Humas-nya, Evi Wulandari, menyatakan bahwa kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab owner hotel, bukan manajemen.

"Kewajiban itu sebenarnya milik owner, bukan manajemen. Dari kami (manajemen) sudah taat pajak," jelasnya.

Dengan nilai tunggakan yang mencapai Rp 1 triliun, DPRD Depok melihat perlunya langkah serius untuk menyelesaikan masalah ini. 

Selain membebani pendapatan daerah, tunggakan pajak dalam jumlah besar juga menghambat pembangunan kota.

"Kami berharap para wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Ini demi kepentingan bersama," pungkas Hamzah.