Pemindahan ASN ke IKN Tertunda Lagi: Janji Presiden Joko Widodo Terancam Gagal?
- istimewa
Siap – Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali tertunda, tidak sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo untuk tahun 2024.
Anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah perlu berpikir lebih realistis mengenai pemindahan ASN, setelah rencana tersebut tidak terwujud sesuai jadwal.
Ali Ahmad menyatakan bahwa pemindahan ASN tidak perlu dilakukan secara terburu-buru karena berisiko bagi keselamatan dan kesejahteraan pegawai
"ASN yang sudah lama tinggal di Jakarta harus beradaptasi dengan lingkungan baru dan kehidupan sosial yang berbeda," kata Ali seperti dikutip di Jakarta, Ahad, 13 Januari 2025.
Pemindahan ini juga harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Dua risiko utama akan dihadapi ASN saat pindah ke IKN. Pertama, mereka harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air, listrik, akses publik, dan infrastruktur lainnya.
Kedua, ASN perlu meninggalkan kehidupan yang sudah mapan di Jakarta untuk memulai hidup baru di IKN.
Ali Ahmad menekankan bahwa rencana pemindahan ASN tidak cukup hanya dengan janji-janji manis, tetapi juga harus disertai penguatan mental dan motivasi.
"Lebih baik bila disertai motivasi perjuangan sebagai penghuni ibu kota baru yang kelak akan dicatat dalam sejarah bangsa," katanya.
Pemerintah juga harus realistis mengenai anggaran untuk IKN. APBN 2025 untuk IKN hanya sebesar Rp 6,3 triliun dari total anggaran Rp 400,3 triliun.
"Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui keputusan presiden," tegasnya.
Presiden Prabowo Subianto berencana berkantor di IKN pada tahun 2028 atau 2029, dengan syarat bahwa infrastruktur lembaga politik telah berfungsi dengan baik.
Sementara itu, pemindahan ASN yang awalnya direncanakan pada Januari 2025 kini diperkirakan akan dilakukan setelah Lebaran 2025.