Kasus Vina Kembali Mencuat Usai PK Terpidana Ditolak MA, Kuncinya Iptu Rudiana?

Potret kolase Toni RM dan Iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Ditolaknya permohonan peninjauan kembali para terpidana kasus Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung terus menjadi sorotan publik dan menyisakan tanda tanya besar ditengah masyarakat.

MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Azmi : Sangat Mengerikan dan Tak Berkualitas?

Pasalnya, jika benar kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan, sontak publik teringat kembali soal tiga DPO yang dianggap fiktif oleh pihak kepolisian.

Tak hanya itu, praktisi hukum sekaligus pengacara dari Pegi Setiawan Toni RM menyoroti soal peran Iptu Rudiana yang juga ayah dari salah satu korban kasus Vina Cirebon yakni Eky dan kemunculan nama tiga DPO.

Begini, Respon Deddy Mulyadi Soal Putusan PK Terpidana Kasus Vina, Tentunya....

Karena kata Toni, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016. "Dalam BAP pada halaman nomor 5, Rudiana menyebut 11 orang pelaku, termasuk tiga DPO tersebut." ungkapnya seperti dikutip Youtube pengacara Toni.

"Namun, para terdakwa lainnya dalam putusan pengadilan membantah keterlibatan mereka dan tidak pernah menyebut peran tiga DPO itu," sambungnya.

PK Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina: Ya Allah, Apakah Saya Harus Pindah Negara?

Lebih lanjut Toni mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana memperkuat kembali putusan tingkat pertama hingga kasasi.

Sehingga, ia kembali mempertanyakan dasar keberadaan tiga DPO dalam kasus ini.

"Jika ada pihak yang mendesak tiga DPO ini harus ditangkap, saya mendukung."katanya.

"Tapi, interogasi dulu Rudiana. Nama-nama itu muncul dari mana? Apakah benar atau tepat? Karena belakangan terbukti dua dari tiga DPO itu fiktif setelah Pegi ditangkap," tambahnya.

Selain itu, Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian dalam salinan putusan pengadilan, di mana nama-nama DPO tidak muncul dari keterangan terdakwa lainnya.

"Hakim PK yang menolak itu juga harusnya melihat bahwa para terdakwa membantah keterlibatan mereka," tuturnya.

Menurut Toni, penegak hukum, baik dari Polda Jawa Barat maupun Mabes Polri, perlu mengevaluasi kembali keterangan awal yang disampaikan Rudiana.

"Rudiana adalah kuncinya. Penyidik harus memeriksa ulang dirinya untuk memastikan apakah nama-nama DPO itu benar adanya atau hanya berdasarkan asumsi belaka," tandasnya.

Seperti diketahui, MA telah menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon serta Saka Tatal, mantan terpidana anak dalam kasus tersebut.

Penolakan ini diumumkan melalui siaran pers dan tayangan streaming pada Senin (16/12/2024) siang.