Kasus Vina Kembali Mencuat Usai PK Terpidana Ditolak MA, Kuncinya Iptu Rudiana?
- Istimewa
Siap –Ditolaknya permohonan peninjauan kembali para terpidana kasus Vina Cirebon oleh Mahkamah Agung terus menjadi sorotan publik dan menyisakan tanda tanya besar ditengah masyarakat.
Pasalnya, jika benar kasus Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan, sontak publik teringat kembali soal tiga DPO yang dianggap fiktif oleh pihak kepolisian.
Tak hanya itu, praktisi hukum sekaligus pengacara dari Pegi Setiawan Toni RM menyoroti soal peran Iptu Rudiana yang juga ayah dari salah satu korban kasus Vina Cirebon yakni Eky dan kemunculan nama tiga DPO.
Karena kata Toni, nama-nama seperti Andi, Dani dan Pegi alias Perong pertama kali muncul berdasarkan keterangan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 31 Agustus 2016. "Dalam BAP pada halaman nomor 5, Rudiana menyebut 11 orang pelaku, termasuk tiga DPO tersebut." ungkapnya seperti dikutip Youtube pengacara Toni.
"Namun, para terdakwa lainnya dalam putusan pengadilan membantah keterlibatan mereka dan tidak pernah menyebut peran tiga DPO itu," sambungnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) para terpidana memperkuat kembali putusan tingkat pertama hingga kasasi.
Sehingga, ia kembali mempertanyakan dasar keberadaan tiga DPO dalam kasus ini.