Polsek Manis Mata Tangkap Warga Pemilik Senjata Api Rakitan
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polsek Manis Mata mengamankan seorang pria berinisial S (41) diduga menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya di Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu 18 Desember 2024.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata, IPDA Arifianto Hamzah membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap S yang diduga menyimpan satu pucuk senjata api rakitan di rumahnya.
‘’Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga. Dalam penggeledahan di dalam rumahnya yang disaksikan perangkat Desa dan keluarga terduga, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek beserta satu butir amunisi,"jelas IPDA Arifianto dikutip Minggu 22 Desember 2024.
Kapolsek menambahkan, S yang tidak memiliki izin kepemilikan senjata api langsung diamankan ke Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, senjata rakitan tersebut diduga digunakan untuk pengamanan diri, namun kepemilikan tanpa izin tetap melanggar hukum.
‘’Kami akan terus mendalami keterangan terduga pelaku terkait asal usul kepemilikan senjata rakitan tersebut. Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal. Kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi disalahgunakan. Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, saat ini S sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manis Mata serta akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
‘’Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Manis Mata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,’’pungkasnya.