Sadis, Bocah Berkebutuhan Khusus Dipaksa Makan Daging Musang, Pelaku Diciduk Polisi

Potret tangkapan layar yang viral
Sumber :
  • Istimewa

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.

Kasus Video Viral Bu Guru Salsa Memasuki Babak Baru, Begini Updatenya

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres. Kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Desember 2024,” kata Kusworo.

Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan perundungan tersebut, Kusworo menyatakan polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.

Mualaf, Celine Evangelista Nangis Cium Ka'bah: Aku Bersaksi Bahwa Tidak Ada Tuhan Selain Allah

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video, dan J yang mem-posting video ke media sosial,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun di Hotel, Bayar ke Muncikari Rp 3 Juta: Videonya Dijual ke Australi