Sadis, Bocah Berkebutuhan Khusus Dipaksa Makan Daging Musang, Pelaku Diciduk Polisi

Potret tangkapan layar yang viral
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Geger, jagat media sosial lagi lagi dihebohkan dengan sebuah video anak berkebutuhan khsusus (ABK) dipaksa makan daging musang sambil direkam untuk dijadikan konten.

Saldo Dana Kaget Jadi Tren Baru di Media Sosial, Berbagi Bahagia dengan Klik Tautan

Usai video tersebut viral, jajaran Polresta Bandung langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang memaksa anak berkebutuhan khusus memakan daging musang untuk konten tersebut.

Kronologi penangkapan tiga perundung anak berkebutuhan khusus yang memaksa korban makan daging musang demi membuat konten viral ini berawal dari laporan pihak keluarga korban ke Kepolisian pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Video Detik-detik Eks Kapala BIN Hendropriyono Nyaris Tertimpa Videotron: Lolos dari Maut

 

Viral Video Tenda Kuning Bergoyang di Malang Heboh, Netizen: Agus Bukan Itu?

 

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, seperti dikutip Jumat 20/12/2024.

Kusworo menjelaskan dalam video tersebut, korban seorang ABK dipaksa memakan daging musang yang sudah dimasak sambil pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku motifnya adalah untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial,” ungkapnya.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku bahkan menutup akun media sosialnya karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres. Kejadian ini terjadi pada tanggal 10 Desember 2024,” kata Kusworo.

Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan perundungan tersebut, Kusworo menyatakan polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan serupa sebelumnya.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video, dan J yang mem-posting video ke media sosial,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.