Pandangan Islam soal Hipnosis Usai Seorang Ibu di Depok Jadi Korban, Emas Senilai Rp 100 Juta Raib
- Istimewa
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Bojongsari dengan nomor LP/B/762/XII/2024/SPKT/POLSEK BOJONGSARI/POLRES METRO DEPOK. Korban juga menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV dari sekitar rumahnya.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Bojongsari sudah menindaklanjuti kejadian ini," ujar Fauzan.
Pandangan Islam tentang Hipnosis
Dalam Islam, hipnosis dianggap netral tergantung pada tujuan dan metode penggunaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik ini diperbolehkan jika tidak melibatkan sihir atau kekuatan gaib.
Sebaliknya, penggunaan hipnosis untuk manipulasi, penipuan, atau kejahatan seperti kasus di Depok ini, bertentangan dengan ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menipu, maka dia bukanlah dari golongan kami." (HR. Muslim).