Pandangan Islam soal Hipnosis Usai Seorang Ibu di Depok Jadi Korban, Emas Senilai Rp 100 Juta Raib

Ilustrasi orang terkena hipnosis
Sumber :
  • Istimewa

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Bojongsari dengan nomor LP/B/762/XII/2024/SPKT/POLSEK BOJONGSARI/POLRES METRO DEPOK. Korban juga menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV dari sekitar rumahnya.

Astaga, Ini Kronologi Ibu di Sumenep Tega Sodorkan Anak Jadi Pemuas Nafsu Selingkuhannya

Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Tohari, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus tersebut. 

"Unit Reskrim Polsek Bojongsari sudah menindaklanjuti kejadian ini," ujar Fauzan.

Viral, Seorang Ibu Melahirkan di Mobil Patroli Polres Sambas

Pandangan Islam tentang Hipnosis

Dalam Islam, hipnosis dianggap netral tergantung pada tujuan dan metode penggunaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan praktik ini diperbolehkan jika tidak melibatkan sihir atau kekuatan gaib.

Presiden Jokowi Beri Bonus Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Senilai Rp 6 Miliar

Sebaliknya, penggunaan hipnosis untuk manipulasi, penipuan, atau kejahatan seperti kasus di Depok ini, bertentangan dengan ajaran Islam.

Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang menipu, maka dia bukanlah dari golongan kami." (HR. Muslim).

Halaman Selanjutnya
img_title