Satgas Pamtas RI Terima Penyerahan Hewan Dilindungi Jenis Kukang

Satgas Pamtas RI-Malaysia Menerima Penyerahan Hewan Dilindungi
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Landak Bekuk 2 Pengedar

SIAP VIVA – Satgas Pamtas RI- Malaysia menerima penyerahan seekor hewan dilindungi jenis kukang dari seorang ibu rumah tangga berinisial YS di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Desember 2024.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro menyampaikan, Kukang merupakan salah satu hewan yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk dipelihara.

Tahan 59 Tersangka dari Perkara Narkoba, Kapolres: Penyalahgunaan Narkoba Mengkhawatirkan

"Kukang merupakan salah satu hewan yang dilindungi serta tidak boleh untuk dipelihara karena populasinya yang terbatas di alam liar," kata Dansatgas dikutip Jumat 20 Desember 2024.

Ia menuturkan, YS secara sukarela memberikan Kukang milik miliknya setelah diberikan pemahaman oleh personel Pos Kumba Semunying terkait kepemilikan hewan Kukang. Menurutnya, masyarakat di wilayah perbatasan masih banyak yang belum memahami terkait larangan memelihara hewan yang dilindungi oleh undang-undang.

Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami, bahwa memelihara hewan yang dilindungi itu dilarang, sehingga kami selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat," ungkapnya.

Dansatgas menyampaikan hewan Kukang yang diserahkan tersebut sudah pihaknya serahkan kepada Pihak Balai Karantina Jagoi Babang.

Halaman Selanjutnya
img_title