Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak

Polres Singkawang Ungkap Kasus Narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

Gempar, Seorang Balita di Ketapang Ditemukan Tewas Dibawah Kolong Rumah

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Singkawang berhasil menankap 7 tersangka dari pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan November hingga Desember 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman.

 

Polres Ketapang Tertibkan PETI di Kecamatan Matan Hilir, Pekerja Kabur ke Hutan

‘’Polres Singkawang berhasil menangani sebanyak  6 perkara, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 7 orang merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang,’’kata AKBP Fatchur Rochman melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Desember 2024.

 

Hilang 3 Hari, Warga Sanggau Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai

Kapolres mengungkapkan, modus operandi  tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel. Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar / sistem letak.

 

‘’Barang narkotika didapat oleh para tersangka dari luar kota singkawang, selanjutnya mengenai penjual / bandar narkotika masih dalam penyelidikan, selanjutnya dari ke 4 orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang, pekerjaan karyawan swasta dan buruh, serta terdapat residivis tindak pidana narkotika,’’ungkapnya.

 

Kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 607,26 gram.

 

Kemudian untuk narkotika jenis ekstasi yang berhasil disita sebanyak 4 butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,57 gram, 1 butir pil berwarna abu -abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,59 gram, dan 353  butir pil berwarna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 197,12 gram.

 

‘’Para pelaku dikenakan pasal pasal  114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,’’pungkasnya.

Â