Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Singkawang berhasil menankap 7 tersangka dari pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan November hingga Desember 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman.
Â
‘’Polres Singkawang berhasil menangani sebanyak 6 perkara, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 7 orang merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang,’’kata AKBP Fatchur Rochman melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Â
Kapolres mengungkapkan, modus operandi tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel. Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar / sistem letak.
Â
‘’Barang narkotika didapat oleh para tersangka dari luar kota singkawang, selanjutnya mengenai penjual / bandar narkotika masih dalam penyelidikan, selanjutnya dari ke 4 orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang, pekerjaan karyawan swasta dan buruh, serta terdapat residivis tindak pidana narkotika,’’ungkapnya.
Â
Kapolres menambahkan, dari pengungkapan kasus narkoba tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 607,26 gram.
Â
Kemudian untuk narkotika jenis ekstasi yang berhasil disita sebanyak 4 butir pil berwarna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 1,57 gram, 1 butir pil berwarna abu -abu yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,59 gram, dan 353 Â butir pil berwarna abu-abu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 197,12 gram.
Â
‘’Para pelaku dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,’’pungkasnya.
Â