Polres Singkawang Bekuk 7 Pengedar dan Bandar Narkoba, Modus Transaksi Sistem Letak
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Singkawang berhasil menankap 7 tersangka dari pengungkapan 6 kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan November hingga Desember 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman.
‘’Polres Singkawang berhasil menangani sebanyak 6 perkara, dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 7 orang merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang,’’kata AKBP Fatchur Rochman melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kapolres mengungkapkan, modus operandi tempat dilakukan penyimpanan barang narkotika dan penangkapan tersangka di perumahan dan hotel. Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan cara sistem lempar / sistem letak.
‘’Barang narkotika didapat oleh para tersangka dari luar kota singkawang, selanjutnya mengenai penjual / bandar narkotika masih dalam penyelidikan, selanjutnya dari ke 4 orang tersangka merupakan kurir dan pengedar narkotika di wilayah kota singkawang, pekerjaan karyawan swasta dan buruh, serta terdapat residivis tindak pidana narkotika,’’ungkapnya.