Kejari Depok bakal Hapus Tilang Tak Diambil, Pelanggar Diimbau Segera Bertindak

Kantor Kejari Depok.
Sumber :
  • Diskominfo Depok

Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.

Lagi, Truk Damkar Depok Tak Berfungsi, Sandi: Kalau Kebakaran Abis Kita yang Dibakar Warga

"Kejaksaan, sebagai eksekutor putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, akan melaksanakan penghapusan pelanggaran lalu lintas pada periode tersebut," katanya.

Edrus mengimbau para pelanggar lalu lintas dari periode Juli hingga Desember 2022 yang belum mengambil barang bukti (tilang) dan membayar denda untuk segera melakukannya di Kantor Kejaksaan Negeri Depok melalui petugas tilang, guna menghindari penghapusan.

Viral Dugaan Cabul Oknum DPRD Depok, Jaksa Pastikan 'Upaya Damai' Tak Berlaku!