Jadi Fishing Ground oleh Kapal Ikan Asing Alat Bantu Penangkap Ikan yang Diduga Milik Filipina Ditertibkan KKP

Alat bantu penangkap ikan yang diduga milik Filipina Ditertibkan KKP
Sumber :
  • istimewa

SiapKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penertiban sejumlah alat bantu penangkap ikan berupa rumpon, yang secara ilegal di taruh di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Timnas Indonesia Gagal ke Semfinal Piala AFF 2024, Erick Thohir: Pelajaran untuk Shin Tae-yong

Ada delapan rumpon ilegal yang berhasil KKP tertibkan dengan menggunakan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 periode 1-2 Desember 2024.

Rumpon-rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM Rumpon tersebut berjenis menetap atau ponton dilakukan penertiban lantaran rumpon-rumpon itu tak berizin.

Kalah di Piala AFF, Erick Thohir: Semua Pelatih Wajib Dievaluasi

“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah," kata Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 6/12/2024.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam mengungkapkan setelah berhasil diamankan ke delapan rumpon tersebut diserahkan ke pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Jadwal Tanding Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024, Cek Jam Tayangnya

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR). 

"Kami menduga, rumpon-rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” imbuh Saiful Umam.

Alat bantu penangkapan ikan seperti Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD), dapat membantu dalam meningkatkan produktivitas atau hasil dari penangkapan ikan.

Maka dari itu keberadaan rumpon dan jumlah rumpon perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib, serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. 

Pemasangan rumpon dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Alat bantu penangkapan ikan ini bisa dipergunakan di laut dangkal dan juga bisa di pasang di laut dalam.

Adapun Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengeluarkan peraturan tentang penempatan rumpon, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 terkait Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona.

Disisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono kerap menerangkan setiap rumpon menetap yang dipasang di WPPNRI harus memiliki surat izin resmi dari Pemerintah.