KPK Tetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Dua Pejabat Lainnya sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ilustrasi pungli di Rutan KPK
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain Risnandar, KPK juga menetapkan dua pejabat lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, Novin Karmila, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Astaga! Cagub Petahana Ini Tilep Gaji Guru Honorer se-Provinsi Bengkulu Demi Ambisi Pilkada

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka telah diperiksa dan bukti permulaan yang cukup ditemukan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup," kata Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu dinihari, 4 Desember 2024.

Cagub Petahana Tertangkap OTT Gegara Pungut Dana Pilkada dari ASN Bengkulu: Nyamar Jadi Polantas

Ketiga pejabat tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK di Pekanbaru pada Senin (2/12). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sembilan orang, termasuk ketiga tersangka utama, dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.

Ghufron menjelaskan, ketiganya diduga melakukan pemotongan anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru yang dimulai sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut diduga untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Lawan Fitnah Jelang Pilkada Depok, Chandra Singgung Korupsi Quran hingga Sapi: Itu Ada di Kubu Mana?

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta.

"Tim KPK berhasil menyita uang tunai sekitar Rp 6,82 miliar dari hasil OTT yang dilakukan di dua wilayah tersebut," ungkap.

Atas perbuatannya, Risnandar, Indra, dan Novin dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga ke pengadilan.