Mamah Muda di Depok Tepar Dibacok Suami Gegara Keluyuran Sampai Malam

Luthfi pelaku KDRT istri di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Seorang ibu muda mengalami luka parah akibat dianiaya suaminya sendiri dengan menggunakan senjata tajam. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.

Intip Sumber Uang Istana Momo Geisha: Dilengkapi Danau hingga Lapangan Bola Standar FIFA

Kepala Unit PPA Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban berinisial TA (24 tahun) pergi main tanpa seizin suami sekira pukul 18:00 WIB pada Jumat, 29 November 2024. 

"Kemudian dia (korban) keluar, terus si pelakunya (sang suami) datang. Si suami ini curiga, cemburu. Dia menganggap istrinya ini keluar dengan teman laki-lakinya," jelas Santy pada Senin, 2 Desember 2024.

Geger, Kasus Perselingkuhan Bimo Aryo Viral Lagi, Ternyata Begini Kabar Terbarunya?

Selanjutnya, pelaku yang diketahui bernama Luthfi Ramdhani (30 tahun) makin gelap mata lantaran sang istri pulang malam, sekira pukul 21:00 WIB. 

"Padahal istrinya ini pulang sendiri, tidak dengan teman laki-lakinya. Nah pas si suaminya ini datang cek cok, kemudian mengeluarkan golok yang sudah dia siapkan lalu menghajar korban," kata Santy.  

Mendadak Viral, Ternyata Ini Profil Nicola Reza Crazy Rich Malang Suami Momo Eks Geisha

Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy

Photo :
  • siap.viva.co.id

Akibat aksi brutal itu, korban mengalami luka parah di bagian leher. Beruntung nyawa korban masih bisa diselamatkan dan saat ini tengah menjalani perawatan medis.

Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku telah memendam rasa cemburu cukup lama. 

"Cemburunya karena dia curiga istrinya punya pria lain. Nah memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu, sudah tiga kali," ucap Santy.

"Menurut korban, dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali. Tapi yang sebelumnya tidak pakai alat," sambungnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan jeratan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. 

"Ancaman pidananya 5 tahun atau 10 tahun penjara," ujar Santy. 

Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut Unit PPA Polres Metro Depok.