Respons Usulan Deddy Sitorus soal Polri di Bawah TNI dan Kemendagri, Muannas: Pendapat Sampah
- Istimewa
Siap –Praktisi hukum Muannas Alaidid menanggapi dengan keras usulan anggota DPR Deddy Sitorus soal Polri dikembalikan dibawah TNI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Muannas, usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan juga dianggap sebagai langkah mundur yang dapat melemahkan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
"Pendapat Deddy itu sampah. Jelas-jelas melanggar konstitusi. Dia itu kadang suka asbun (asal bunyi), dan halu," kata Muannas kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
Menurut Muannas, berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, fungsi Polri dan TNI telah dipisahkan secara tegas.
TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman militer, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan warga negara.
"Pemisahan ini merupakan salah satu hasil utama reformasi 1998, yang bertujuan memastikan Polri tidak lagi menjadi alat kekuasaan politik atau militer," kata Muannas.
Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menegaskan Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah presiden.