Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Illegal Asal NTB ke Malaysia, 9 Orang Ditangkap
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pekerja migran asal Kabupaten Nusa Tenggara Barat ke Malaysia pada Selasa 26 November 2024. Dari pengungkapan kasus tersebut satu orang pelaku berinisial JL diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani membenarkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.
"Dari pengungkapan kasus TPPO ini kami mengamankan JI alias Bejo (39) bersama delapan calon pekerja migran ilegal. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural. Para korban berangkat dari Bandara Praya Lombok menuju Bandara Supadio Pontianak, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang," jelas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani.
Hafiz mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan perdagangan orang (TPPO). Selai itu, Hafiz juga menyebut hal ini sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri terkait program 100 hari Presiden Indonesia.
‘’Kasus ini terungkap setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya menerima informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan dua mobil yang membawa sembilan calon pekerja migran di jalan keluar Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 17.30 WIB,’’tambah Hafiz.
Dari hasil pemeriksaan delapan CPMI Ilegal ini direkrut oleh JI alias Bejo, yang mengaku bekerja sebagai mandor di sebuah perkebunan sawit di Malaysia. JI alias Bejo menjanjikan pekerjaan kepada para korban dengan meminta biaya sebesar Rp3,5 juta per orang, dan sapai saat ini pihak Satreskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.