Keluarga Korban Penganiayaan Driver Taksi Online di Pulogadung Minta Pelaku Dihukum Berat
- Istimewa
Siap –Seorang pria bernama Y Tzhaq Zohar Zadio Napitupulu dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan berat hingga korban yang bernama Usman meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan Saksi dalam surat laporan polisi nomor 683/B/XI/2024/SPKT/Sek.Plg tanggal 22 November 2024.
Dalam LP tersebut tertulis menurut saksi kejadian itu bermula saat korban tengah mengendarai mobil jenis Wuling dengan Nopol B 2891 FKI menabrak mobil bejenis Calya BH 1566 NS yang dikemudikan oleh pelaku.
Kemudian setelah insiden tersebut sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dan korban, aksi kejar kejaran tersebut terjadi dari Jalan Mahoni arah barat hingga akhirnya korban menghentikan kendaraannya di Jalan Metro Jaya depan TK Aisyiah.
Setelah korban berhenti, pelaku langsung menghampiri dan terjadilah cek cok mulut, karena merasa kesal pelaku langsung memukul korban yang masih berada di dalam mobil hingga korban tak berdaya.
Melihat korban tak berdaya di dalam mobil, pelaku yang dibantu oleh warga sekitar akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Jaya Cempaka Putih.
Namun nahas meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tak terselamatkan lantara berdasarkan hasil pemeriksaan korban mengalami luka cukup lumayan parah seperti luka lebam atau memar di bagian dahi kiri, pipi kanan kiri, dagu rahang bagian bawah serta telinga mengeluarkan darah dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit.
Kemudian, untuk memastikan penyebab kematian, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkari TK I Pudokes Polri untuk dimintakan VER jenazah dan perkaranya kini sudah dilaporkan ke Polsek Pulo Gadung guna pengusutan lebih lanjut.
Terkait hal tersebut, Budi Wahyuningtiyas anak korban yang juga kakak pelapor mengatakan bahwa sang ayah mengalami dugaan penganiayaan pada tanggal 22 November 2024 silam.
Selain itu Budi juga mengungkapkan bahwa yang membuat laporan polisi tersebut adalah pelaku dan kronologi yang disebutkan diduga tak sesuai dengan kejadian aslinya.
"Dalam LP pelaku mengaku memukul tangan kosong padahal dengan benda tumpul dan dalam LP Pelaku hanya dituntut ringan ancaman penjaranya 5th," kata Budi.
Menurut Budi, ancaman hukuman tersebut terlalu ringan dan dianggap tidak sepadan dengan apa yang telah dilakukan kepada mendiang sang ayah hingga meninggal dunia.
"Harapan keluarga pelaku di hukum mati atau seberat-beratnya seumur hidup karena telah menagkibatkan ayah nya meninggal dunia," tukasnya.
Karena kata Budi, jika mendengar dari teman korban, kejadian sebenarnya adalah serempetan mobil di jalan antar korban dengan pelaku, keduanya sama sama driver taksi online.
" Ayah saya dituduh kabur padahal tidak, dan yang menyerempet mobil pelaku gak tau apakah bener mobil korban atau tidak,karena mobil korban juga gak ada lecet/penyok," katanya.
"Kejadian aslinya Cek-cok di jalan, pelaku buka kaca langsung menghantam korban dengan benda tumpul, dan ada sayatan pada dada korban," tuturnya.
"Dihantam di kepala dan akhirnya korban sampai meninggal, korban sempat dibawa warga ke RS pertamina dan dinyatakan meninggal, dan kemudian disarankan dibawa ke RS Bhayangkara polri untuk di otopsi, dan sudah dibawa kesana," pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku kini telah ditahan aparat kepolisian.