Pemilu 2024 Dipercepat ke September: Langkah Kontroversial Atas Pengaruh Jokowi yang Masih Berkuasa!

Presiden jokowi
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Pemilihan kepala daerah serentak yang semula dijadwalkan pada 27 November 2024 telah diputuskan untuk dimajukan menjadi 17 September 2024. 

Pengamat Politik dan CEO Point Indonesia: Pernyataan Sekjen PKS Terkait Jokowi Sodorkan Nama Kaesang

Keputusan ini memastikan bahwa Pilkada 2024 masih akan berlangsung di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perubahan jadwal tersebut.

Dongkol 20 Tahun Dicuekin Pemkot, Instruktur Senam Dukung Supian Suri Lawan Petahana Depok

 Ia khawatir bahwa pemilihan pada September masih akan berada dalam rezim Presiden Jokowi, yang baru akan pensiun pada Oktober 2024. 

Mardani mengungkapkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam situasi tersebut.

PKB Pertimbangkan Lebih Banyak Wakil Anies Cak Imin: Belum Memiliki Niat Memasangkan dengan Sohibul

"Saya malah melihat agak khawatir karena kalau dimajukan September berarti masih dalam rezimnya Pak Jokowi gitu lho. Kalau November kan Jokowi sudah tidak lagi berkuasa," kata Mardani di Gedung DPR, Senayan, dikutip SiapViva dariTvone, Selasa 24 Oktober 2023.

Mardani juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika pemilihan dimajukan ke September. 

Oleh karena itu, ia meminta agar Pilkada tetap sesuai jadwal awal, yaitu pada bulan November.

Namun, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto, menyatakan fraksinya menerima usulan untuk merevisi waktu pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi 17 September. 

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno tertutup badan legislasi (Baleg) DPR RI, yang berkaitan dengan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Utut menjelaskan bahwa perubahan waktu pelaksanaan Pilkada bertujuan menciptakan keserentakan waktu dalam proses pemilihan kepala daerah.