LBH GP Ansor Apresiasi Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Ilegal

Ilustrasi pekerja migran ilegal
Sumber :
  • Istimewa

"Dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," katanya.

Bidan Penjual Bayi di Yogyakarta Terungkap, Sudah Jual 66 Bayi Sejak 2015

Meskipun ancaman pidana sudah jelas, kata Dendy, namun sampai hari ini masih banyak pelanggaran atau tindakan pengiriman calon pekerja migran ilegal.

"Atas hal ini LBH GP Ansor memandang perlunya untuk dilakukan perlindungan terhadap calon pekerja migran secara kompeherensif," katanya.

Ansor Kecam Pemerintah Kuningan atas Larangan Jalsah Salanah: Bentuk Arogansi terhadap Hak Beragama

"Perlindungan tersebut yakni harus memperkuat aturan-aturan hukum yang masih terdapat kelemahan. Selain itu perlunya juga dilakukan perlindungan terhadap pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan sesudah bekerja," imbuhnya.

Menurutnya, LBH GP Ansor berpandangan bahwa perlindungan sebelum bekerja yakni berkaitan dengan perlindungan administratif mulai dari keabsahan dokumen kerja, peningkatan kualitas pekerja dan jaminan sosial. 

Ansor Depok Dukung MUI Perkuat Kaderisasi Ulama Muda

Selanjutnya, kata Dendy, pada saat selama bekerja yakni pengawasan terhadap kondisi pekerja, memfasilitasi realisasi hak pekerja, dan menyelesaikan kasus jika terjadi kasus terhadap pekerja.

"Sedangkan ketika sesudah bekerja, yakni melakukan pengawasan dan memfasilitasi pemulangan, serta pengobatan apabila ada yang sakit dan memperjelas hak nya jika belum dipenuhi," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title