Keputusan Prabowo Tunjuk Burhanuddin Kembali Menjabat Jaksa Agung Dinilai Tepat Oleh ICMI Karna Ini
- istimewa
Siap – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menunjuk Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung RI periode 2024-2029, pada Minggu 20/10/2024 malam.
Pengangkatan ST Burhanuddin oleh Presiden Prabowo untuk kembali menempati posisi Jaksa Agung dinilai tepat.
"Sangat tepat penunjukan ST Burhanuddin jadi Jaksa Agung. ST Burhanuddin selama kepemimpinannya telah menjaga marwah kejaksaan," kata Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Yhanu Setiawan, Minggu (20/10/2024) malam.
ST Burhanuddin sendiri telah mencatat beberapa prestasi diantaranya menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice (RJ). "Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum,” katanya.
Sebagai informasi ST Burhanuddin menjabat sebagai Jaksa Agung RI sejak periode kedua, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. ST Burhanuddin merupakan adik dari mantan Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Darat (AD) TB Hasanuddin.
Dirinya telah bekerja di lingkungan Kejaksaan sejak 1989, dimulai dari Staf Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi. ST Burhanuddin juga pernah dinobatkan menjadi jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI (2011-2014).
Kejaksaan Agung RI berada di era keemasan dengan prestasi dan capaian-capaian kinerja yang lebih baik dari Lembaga penegak hukum lainnya. Pada saat era Jaksa Agung Burhanuddin, korupsi kelas kakap diusut serta berhasil selamatkan keuangan negara hingga puluhan triliun.
"Kejagung sekarang ini punya prestasi terbaik dibanding periode-periode sebelumnya," terang Harsya.
menurutnya, Kejaksaan Agung di era kepemimpinan Burhanuddin paling galak terhadap para koruptor.
Kejagung sendiri bahkan berani menerapkan ancaman hukuman mati kepada pelaku tindak pidana korupsi, seperti pada perkara ASABRI dan Jiwasraya. Kejaksaan Agung Ri era Burhanuddin, menurutnya, juga berani membongkar kasus-kasus besar yang nilai kerugian keuangan fantastis.
Seperti, kasus korupsi BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun, lalu perkara Duta Palma Group dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun. Selain itu kasus ekspor CPO minyak goreng yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dan masih banyak lainnya.
Lebih lanjut, kejaksaan Agung juga telah menunjukan keberanian dalam penegakan hukum dalam perkara-perkara yang menyeret pejabat negara, Seperti menteri, anggota BPK, anggota DPR, hingga pejabat kementerian.
"Kasus-kasus itu tak mudah, melibatkan pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Tapi Kejaksaan Agung berhasil membongkar dan berhasil meyakinkan hakim bahwa ada pihak yang bersalah," ucapnya.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga dinilai dapat menegakan hukum secara terukur, transparan, dan humanis, dengan menerapkan restorative justice untuk kasus tertentu di tengah masyarakat demi menghadirkan keadilan.
"Tapi untuk kejahatan yang melibatkan pejabat negara seperti korupsi tak ada ampun, dilibas. Tajam ke atas, humanis ke bawah," imbuhnya.