Politik Balas Dendam Banteng ? Keluarga Besar Jokowi Dituduh Terlibat Nepotisme, di Laporkan KPK

Keluarga besar jokowi di laporkan kpk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Laporan terbaru mencatat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan anaknya, Gibran Rakabumi, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen PDI Perjuangan Curhat di Makam Pangeran Sambernyawa tentang Ambisi Kekuasaan Jokowi

Laporan ini berkaitan dengan dugaan kolusi dan nepotisme dalam konteks putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK yang memungkinkan calon presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun, dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, telah memicu kontroversi yang signifikan. 

Kereta Cepat Whoosh Mogok, Salah Jokowi?

Hal ini memberikan peluang bagi Gibran Rakabumi, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai calon wakil presiden yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Namun, yang menjadi sorotan adalah hubungan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keluarga Presiden. 

Astaga! Cagub Petahana Ini Tilep Gaji Guru Honorer se-Provinsi Bengkulu Demi Ambisi Pilkada

Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi dan paman dari Gibran Rakabumi. 

Koordinator TPDI, Erick S Paat, yang melaporkan dugaan kolusi dan nepotisme ini, menduga adanya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya Presiden Jokowi. Nah, kemudian Gibran anaknya, berarti dengan Ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan.

Kemudian PSI, Kaesang, adalah keponakan dengan paman,"kata Erick Paat, dikutip SiapViva dari TvoneNews

Ia menyatakan bahwa putusan MK yang membolehkan calon presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun, dengan syarat pernah menjadi kepala daerah, mungkin terkesan sebagai unsur kesengajaan yang dibiarkan.

Erick Paat memandang dugaan kolusi dan nepotisme antara Ketua MK, Presiden Jokowi, dan keluarganya sebagai masalah serius yang harus ditindaklanjuti.

Dalam merespons laporan ini, kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

KPK akan melakukan penelaahan awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat dan termasuk dalam kewenangan KPK.

 Ali Fikri juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis lebih lanjut.