Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar, Jaksa Tahan MF
- Ngadri/siap.viva.co.id
SIAP VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan barat melakukan penahanan terhadap MF dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Pontianak Tenggara, Kalimantan Barat, pada Rabu 16 Oktober 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju mengatakan, tersangka MF ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1A Pontianak di Jalan Sungai Raya Dalam.
‘’Tersangka MF kita tahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas 1A Pontianak. MF diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka S dan SI,’’jelas Asisten Tindak Pidana Khusus, Siju .
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju menyampaikan Kejati Kalbar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada kasus dugaan kasus korupsi mark-up pengadaan tanah Bank Kalbar.
Akibat Mark up tersebut, diduga terdapat selisih dengan nilai mencapai 30 Milyar rupiah. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank Kalbar pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Kalbar Tahun 2015, dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan.
Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank Kalbar pada Tahun 2015 seluas 7.883 m2 dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750 miliar.
"Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30 miliar yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar," jelasnya.