Kantor Hukum Rusliyadi Somasi Terbuka Member Bisnis Online Diduga Ancam Klienya
- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Klien kami sudah punya etiket baik ingin bertanggung jawab meskipun kesalahan ini kesalahan bersama,’’ungkapnya.
Dikatakan lagi oleh Rusliyadi, pengancaman di media sosial pada 28 Ayat 2 Junto Pasar 45 Ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan ke-2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang transaksi yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut Mengajak dan memengaruhi orang lain Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat dapat dipidana.
‘’Pada pasal 28 jelas dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar,’’tegasnya.