Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Area Bandara Supadio Pontianak

Polres Kubu Raya ungkap kasus narkoba di Bandara Supadio Pontianak
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

SIAP VIVA – Kepolisian Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang di selundupkan di dalam pakaian dalam pelaku TA (47) di area Bandara Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Lasarus Kembali Dipercaya Pimpin Komisi V DPR RI, Glorio Sanen: Saya Bangga

Waka Polres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi mengungkapkan penangkapan terhadap seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ini di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB.

" Pelaku TA (47) merupakan warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,"jelas AKP Sagi dikutip Rabu, 16 Oktober 2024.

Polri Salut Universitas Pancasila Komit Cegah Narkoba di Lingkungan Kampus, Begini Strateginya

Akp Sagi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan didalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

" Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,"tambahnya.

Kasipenkum Kejati Kalbar: Saya Tidak Pernah Buat Pernyataan Berita Kasus Hibah Diplintir

" Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,"tambahnya.

Lebih lanjut, Sagi mengungkapkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi.

Halaman Selanjutnya
img_title