Geger, Pengacara Saka Tatal Titin Prialianti Mendadak Diperiksa Bareskrim, Ada Apa?

Potret pengacara Saka Tatal Titin Prialianti
Sumber :
  • Istimewa

Dari surat panggilan tersebut, kata Titin, terungkap jika pasal yang disangkakan di kasus ini diantaranya tentang penganiayaan. 

Masih Ingat Kasus Vina Cirebon yang Anti Klimaks? Ternyata Sekarang Begini Nasib 7 Terpidana Usai PK Ditolak MA

"Ini laporan penyiksaan, KUHP. Bukan kode etik. Penyiksaan terhadap 8 terpidana," terangnya.

Kedatangan Titin ke Bareskrim tanpa tangan kosong, tapi membawa dokumen-dokumen penting terkait apa yang dituduhkan ke Iptu Rudiana.

Saksi Cerita Detik-detik Mencekam Dianiaya Liu Xiaodong, Tangan diikat dan Pintu Kamar digedor

Dokumen ini belum sepenuhnya diungkap di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon.

"Karena kalau di sidang PK tergantung pertanyaannya. Kalau di sini, pertanyaan mengarah ke situ, pasti saya hadirkan," tegasnya. 

Polresta Pontianak Ciduk Pelaku Penganiayaan Peserta Pawai Obor hingga Tewas

Sementara itu, kuasa hukum yang mendampingi Titin mengaku, Titin Prialianti itu adalah saksi ke-11 yang dihadirkan dalam laporannya terhadap Iptu Rudiana.

Dan Peradi akan terus menghadirkan saksi tambahan untuk menguatkan laporan Jutek Bongso.  

Halaman Selanjutnya
img_title