Menanti Ujung Drama Jeratan Pidana Kampanye Wali Kota Depok Ditangan Bawaslu

Aksi Walikota Depok Mohammad Idris saat kampanye IBH-Ririn
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris hingga kini masih bergulir. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu juga telah memanggil kepala daerah tersebut. 

Patuhi Titah Prabowo, Gerindra Makin Gaspol Tumbangkan Rezim PKS di Depok

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, bahwa pihaknya telah selesai mendengarkan klarifikasi Idris yang hadir secara daring atau zoom pada Kamis, 10 oktober 2024. 

"Iya hadir melalui zoom," katanya.

Banyak Bangun Masjid, MTs Negeri Pertama di Depok Ternyata Pemberian Ayah Supian Suri

Menurut Sulastio, itu sah-saha saja karena ada dalam aturan Bawaslu. Yakni, peratura nomor 9 tahun 2004 tentang penanganan pelanggaran. 

"Itu di pasal 26 memang pemanggilan bisa dilakukan secara daring," tuturnya.

KPK Sorot Anggaran Fantastis KPU Depok di Balik Ancaman Golput

Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang memperbolehkan pihak terlapor hadir secara daring. 

"Misalnya karena jarak, keamanan, bencana alam atau sakit. Nah pasca kita kirimkan surat undangan, pihak terlapor memohon agar pelaksaan klarifikasi dilaksanakan secara daring dengan alasan sedang berdinas di luar kota," tuturnya.

Kemudian, lanjut Sulastio, agenda pemanggilan ini berbenturan dengan jam dinas yang bersangkutan.

"Karena jamnya sehingga tidak bisa mengkuti secara langsung. Nah kita juga kan terbatas waktu, kami harus membuat keputusan, jadi ya sudah kita putuskan secara zoom," jelasnya. 

Sulastio menerangkan, bahwa permohonan zoom tersebut dilayangkan Idris sejak Rabu malam, 9 Oktober 2024. 

"Intinya kami menggunakan zoom itu berdasarkan permohonan."

Lebih lanjut Sulastio mengatakan, ada sebanyak 20 pertanyaan yang ia ajukan terhadap Idris. 

"Ya pastinya yang dipersoalkan, soal izin cuti, lalu kenapa bisa hadir (kampanye), lalu ngapain aja, apa yang disampaikan," katanya.

Namun demikian, ia mengaku tidak bisa memberikan isi dari jawaban terlapor. Lantas apakah ada pelanggaran yang dilakukan Idris? 

"Ini juga yang belum bisa kami sampaikan, karena kita masih punya waktu untuk melakukan pleno. Keputusan (melanggar atau tidak) di hari Sabtu nanti," ujarnya.

Kemudian, dalam laporan ini Bawaslu juga masih harus memanggil saksi dari pihak pelapor. 

Diberitakan sebelumnya, publik digegerkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris diduga menjadi juru kampanye calon kepala daerah. 

Adapun dalam tayangan video yang beredar, Idris terlihat memakai jaket dan topi warna orange. Kemudian tepat di belakangnya terlihat sosok Imam Budi Hartono alias IBH yang merupakan calon Wali Kota Depok nomor urut 01. 

Dalam video ini juga terlihat, ada sejumlah baliho atau spanduk bergambar IBH-Ririn, calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh PKS dan Golkar tersebut.

Data yang dihimpun menyebutkan, kegiatan kampanye itu di lapangan futsal Perumaah Pondok Tirta Mandala, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong pada Senin malam, 30 September 2024. 

Video yang beredar luas itu berdurasi 1 menit 25 detik. Hal itu kemudian dilaporkan oleh Aliansi Advokat Kota Depok ke Bawaslu.