Bikin Ngenes, Ternyata Begini Kisah Dibalik Viralnya Video Mesum 11 Detik di Kuningan, Soal Dendam?

Potret kolase ilustrasi video ibu dan anak di Kuningan
Sumber :
  • Istimewa

Saat ini, polisi masih terus mendalami motif di balik perbuatan yang dilakukan oleh ibu dan anak tersebut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 34 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi Sita Mobil Mewah Tom Lembong?

Ia mengatakan video tersebut direkam oleh keponakan sang ibu, KS (26) yang juga menjadi otak perbuatan mesum tersebut. Rencananya hasil rekaman tersebut akan dijual di media sosial.

Saat ini ketiganya sudah diamankan oleh polisi dan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Viral Video Ahmad Sahroni Bela Ivan Sugianto, Netizen: Dia Ini Siapanya Ivan Ya?

"Telah menetapkan tiga tersangka dari kasus ini, SS itu ibunya (36) , MR disebut anak (20), ketiga sebagai perekam itu KS (26)," ungkapnya.

Dari pemeriksaan, kata Putu, sang ibu mengaku baru pertama kali berhubungan badan dengan anaknya.

Perekam Video Viral Napi Pesta Narkoba di Sel Lapas Tanjung Raja Ternyata ASN, Ini Motifnya

"Untuk perbuatannya sendiri, setelah didalami, itu (kata pelaku) baru dilakukan satu kali. Perbuatan lain sebelum perbuatan tersebut itu memang ada, itu pengakuan tersangka baru satu kali melakukannya," terangnya.

Menurutnya video tersebut disebar oleh KS yang dendam dengan SS.

Halaman Selanjutnya
img_title