Pemuda Pancasila Demo Polda Kalbar, Desak Penuntasan Kasus Mafia Tanah
- Ngadri/siap.viva.co.id
Lili Santi Hasan, korban dalam kasus ini, juga menyampaikan harapannya agar Polda Kalbar tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun. Ia merasa ada kejanggalan dalam proses gelar perkara di Biro Wassidik dan berharap agar Kapolda Kalimantan Barat segera menyampaikan situasi ini kepada Kapolri dan Presiden.
“Saya merasa dizalimi dan meminta perlindungan kepada Kapolda Kalbar agar mafia tanah ini diberantas tanpa intervensi apapun,” ujar Lili.
Kuasa hukum Lili Santi, Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa Biro Wassidik tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar. Ia menyoroti adanya cacat hukum dalam mekanisme penyidikan oleh Biro Wassidik dan mendesak agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang benar, dan pihak-pihak yang terlibat dalam mafia tanah ini segera ditindak. Biro Wassidik tidak berwenang menganulir keputusan penyidik Polda Kalbar,” jelas Herman.
Kompol Syahrul, Subdit 3 Polda Kalbar, menjelaskan bahwa kasus ini masih terus ditangani dengan Sudjulianto sebagai tersangka. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam penanganan kasus ini dan penyidikan akan dilanjutkan sesuai dengan bukti yang ada.
“Kami fokus pada satu tersangka saat ini dan akan terus menindaklanjuti sesuai dengan fakta hukum yang terkonstruksi dengan baik,” ujarnya.