Skandal Video Guru dan Murid di Gorontalo Berujung Jeruji Besi, Ternyata Berkali kali Wik Wik ?
- Istimewa
Siap –Hubungan asmara terlarang antara oknum guru sekolah Madrasah di Gorontalo berujung jeruji besi lantaran hubungan asmara terlarang mereka saat berhubungan Intim (Wik Wik) layaknya suami istri viral di media sosial.
Tak hanya itu, usut punya usut, ternyata oknum guru DH (57) dan muridnya P (16) ini tak hanya sekali melakukan hubungan intim layaknya suami istri (WIk Wik) tersebut jauh sebelum video berdurasi 5 menit 48 detik itu beredar luas dan viral.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasubdit Penmas Bidang Humas Polres Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu pada Kamis (26/9/2024).seperti dikutip tvOnenews.
Kompol Henny mengatakan oknum guru tersebut sudah ditahan demi menjalani proses hukum, berdasarkan pengakuannya, tersangka terkait hubungan spesialnya dengan siswi berinisial P yang tak lain merupakan muridnya sendiri.
Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa ternyata tersangka dan korban tak hanya sekali berhubungan badan.
Tersangka mengaku pertama kali melakukan aksi bejatnya tersebut pada 2023 lalu di salah satu ruang guru di sekolah tempat mereka mengajar dan belajar.
Menurut Henny, saat itu korban P sempat merasa rishi dan mencoba menolak permintaan sang oknum guru.
"Korban sempat merasa rishi dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan," katanya.
Namun, upaya P melakukan perlawanan pun sia-sia, hingga terjadilah peristiwa asusila tersebut.
P akhirnya termakan bujuk rayu pria yang sudah memiliki istri dan anak ini.
"Akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.
Sebelumnya diketahui, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo.
"DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, Kepala madrasah tempat siswi tersebut sekolah mengatakan, siswi korban kekerasan seksual gurunya kini tak mau masuk sekolah.
Hal itu lantaran video asusila siswi itu bersama guru, tersebar di media sosial (medsos). Bahkan, kini wajahnya tersebar di media sosial.
Kepala sekolah mengatakan, informasi bahwa siswi itu tak mau lagi masuk sekolah ia dapatkan dari pihak keluarga.
"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya.
"Lagian, meski sang siswa mau sekolah pun, pihak sekolah rupanya mengeluarkannya karena dianggap melanggar tata tertib siswa,"katanya.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," tambahnya.
Namun kepala sekolah itu mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tuturnya.
Kemudian untuk guru sendiri pihak sekolah sudah tidak memberikan jam mengajar atau dinonjobkan.
"Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo," tegasnya.