Menguak Peran Iptu Rudiana di Kasus Vina yang Makin Terpojok, Berani Melakukan....

Potret kolase Iptu Rudiana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Posisi Iptu Rudiana ayah Eky semakin terpojok dengan munculnya para saksi di sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon yang menyebut bahwa keterangan di BAP 2016 silam sarat dengan kejanggalan lantaran diarahkan.

Dugaan Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon Makin Mencuat, Edwin Partogi: Penegak Hukumnya Pasif?

Terkait posisi Iptu Rudiana yang makin terpojok dengan adanya beragam kesaksian dalam sidang PK terpidana kasus Cirebon bahwa ia terlibat dalam kasus itu, Edwin Partogi menjelaskan bahwa ini bukan persoalan memojokkan, tapi memberikan fakta apa yang sebenarnya terjadi.

"Peran Iptu Rudiana sangat besar sampai melampaui kewenangan dengan melakukan penyelidikan tanpa berdasarkan hukum, tidak ada surat perintah penangkapan dan berani melakukan penyiksaan terhadap para terpidana," katanya.

Astaga, Polemik Kasus Vina Cirebon Terbongkar, Diduga Tak Pernah Jadi P 21 Kejaksaan?

"Kemudian berlanjut ke tahap penyidikan tanpa proses penyelidikan, tentu perkara ini tidak akan mungkin ada jika tidak ada peran Rudiana," tambahnya.

Jadi kata Edwin, buka selalu memojokkan Rudiana, tapi fakta fakta peradilan sesat yang saat ini kita saksikan kemudian diajukan peninjuan kembali ada kontribusi besar dari dia (Rudiana).

Menolak Lupa, Marliyana Beberkan Secara Gamblang Rencana Pembunuhan Vina, Sakit Hati Cinta Ditolak?

"Kalau Rudiana tidak melakukan penangkapan yang tidak berdasar tanpa perintah hukum dan semena mena melakukan penyelidikan, ya peristiwa ini tidak ada," tegasnya.

Lebih lanjut Edwin mengatakan bahwa dengan adanya sidang PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada para terpidana, karena keadilan sejati tidak hanya merujuk pada bersifat formal saja, tapi harus juga diuji melalui fakta yang ada sebagai bukti.

"Nah, itulah yang sebenarnya bisa kita petik pelajaran walaupun mahal," ungkapnya.

Disisi lain, kata Edwin, harusnya ada respon dari institusi penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan terkait persoalan ini, bukan hanya terlihat diam seribu bahasa dan menunggu hasil sidang PK seperti apa.

"Dengan hal semacam itu semakin terlihat bahwa para penegak hukum tidak ada kontribusi untuk melakukan penegakan hukum yang benar," katanya.

Padahal, kata Edwin, dari fenomena dan dinamika yang saat ini terjadi sudah terungkap segala macam fakta, tapi tidak ada respon sama sekali dari para kepala kepala institusi penegak hukum seperti Kepala kepolisan, Kejaksaan dan yang lainnya.

"Dari semua hal yang pernah kita bahas dalam pengungkapan kasus Vina ini adakah dari para kepala penegak hukum yang menjadikan sebagai alat koreksi? Ternyata tidak, dan mereka pasif, hanya menunggu hasil putusan seperti apa," katanya.

"Itu yang saya bilang bahwa tidak ada kontribusi kepada keadilan," tandasnya.