Biadab!!! Perempuan Tewas dalam KDRT di Bojonggede Depok, Karena TikTok

KDRT yang mengakibatkan korban t3was di Bojonggede
Sumber :
  • pixabay

Siap –Kamis, 19 Oktober 2023, Kabupaten Bogor diguncang oleh kejadian tragis yang mengguncang hati masyarakat.

Cara Download TikTok Tanpa Watermark, Klik di Sini: Dijamin Gak Pake Ribet, Gak Pake Lama!

 Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga di Kampung Pasar Lama, Bojonggede, mengakibatkan korban jiwa. Pemicu awalnya diduga terkait dengan aktivitas bermain TikTok.

Korban kekerasan ini adalah Erna Isnaeni, istri dari Pratama, seorang pria berusia 43 tahun. 

Polisi Ungkap Temuan Mayat Tanpa Busana di Landak Kalimantan Barat

Kejadian tragis ini dikonfirmasi oleh Komisaris Hadi Kristanto, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok. Peristiwa berawal ketika Erna melihat TikTok milik suaminya.

Diduga, Erna merasa cemburu melihat perempuan lain dalam video TikTok suaminya. 

Polres Kubu Raya ungkap Kronologi Bocah Tuna Rungu Habisi Seorang Guru dengan Sebilah Badik

Perempuan tersebut diketahui sebagai mantan kekasih suaminya yang sudah meninggal. Erna kemudian mengirim pesan kepada suaminya untuk menghentikan aktivitas TikTok yang berisi perempuan tersebut.

"Isinya ada perempuan yang dikenal oleh korban sebagai mantan kekasih, namun sudah meninggal, kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main TikTok yang isinya perempuan."

 

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, Pratama kembali pulang ke rumah, dan percekcokan antara mereka berdua pun terjadi. 

Ini disebabkan oleh rasa cemburu Pratama terhadap perempuan yang telah meninggal dalam video TikTok. 

Pratama mulai melakukan tindakan kekerasan terhadap Erna, memukul dan menjambak rambutnya dengan brutal hingga akhirnya menghantamkan kepala Erna ke dinding. Pratama lalu meninggalkan Erna di tempat kejadian.

Akibat serangan yang mengerikan ini, Erna mengalami pusing dan muntah-muntah sekitar pukul 21.30 WIB.

 Ia kemudian dilarikan ke RSUD, tetapi sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Hadi mengatakan bahwa Setelah kejadian korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok, lalu sekitar pukul 21.30 WIB korban dibawa keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah meninggal,

Keluarga korban segera melaporkan insiden penganiayaan ini ke Polsek Bojonggede, dan pada keesokan harinya, Pratama, sang pelaku, ditangkap di Perumahan Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Motif di balik kekerasan ini diduga akibat rasa kesal Pratama terhadap Erna. Saat ini, Pratama telah diamankan di Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi modusnya karena kesal terhadap korban lalu menganiaya hingga korban meninggal dunia. Saat ini terduga pelaku dibawa ke Polsek Bojonggede guna penyelidikan lebih lanjut," Kata hadi

Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), autopsi terhadap jasad korban, pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Pratama akan dihadapkan pada pasal yang mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Hadi Kristanto menyimpulkan, Adapun pasal yang disangka yakni Pasal 44 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tentang PKDRT, juncto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.