Polisi Ungkap Video Syur Direkam Tersangka AP telah Beberapa Kali dan Tanpa Izin dari Audrey Davis
- istimewa
Siap – Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka AP (27), pemeran pria dalam video syur yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis telah beberapa kali melakukan perekaman saat melakukan persetubuhan di rumah tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa tersangka AP melakukan perekaman itu tanpa seizin dari Audrey Davis.
"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD," kata Ade Ary saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Senin (12/10/2024).
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan bahwa Audrey dalam kasus tersebut merasa dirugikan sehingga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya yang dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2024.
"Melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570, melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," ujarnya.
untuk pasal yang disertakan dalam pelaporan itu adalah Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ade Ary juga menghimbau untuk masyarakat agar tidak menyebarluaskan kembali video syur yang melibatkan tersangka AP dan Audrey Davis, tak hanya itu ia juga mengingatkan bahwa adanya Undang-Undang Pornografi yang dapat menjerat pelaku dalam hal ini memproduksi dan menyebar luaskan.