Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Beda Agama Tuai Sorotan MUI: Menurut Islam Tidak Sah

Potret Rizky Febian dan Mahalini
Sumber :
  • Istimewa

SiapRizky Febian dan Mahalini dikabarkan bakal menggelar pernikahan di Bali dan Jakarta, dan kekinian prosesi pernikahan tersebut dimulai pada hari ini, Minggu 5 Mei 2024 dengan melaksanakan ada Mepamit di kediaman orang tua Mahalini di Bali.

Calon Pengantin Merapat, 25 Vendor Pernikahan Obral Diskon di Depok, Simak Lokasinya!

Seperti diketahui, kabar Rizky Febian dan Mahalini menikah berawal dari sejumlah unggahan di media sosial TikTok melihatkan kediaman calon mempelai wanita sedang dihias.

Kemudian, kabarnya Rizky Febian dan Mahalini akan menggelar resepsi pernikahan di Jakarta.

Diterpa Isu Tak Sedap Soal Dirinya yang Dituduh Selingkuh, Mahalini Mengaku Berada di Titik Terendah

Namun demikian, sejumlah fakta menarik tombul dari sejumlah pihak terkait kabar pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diketahui beda agama.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuawah, KH Muhammad Cholil Nafis menanggapi kabar pernikahan rencana Rizky Febian menikah dengan Mahalini yang berstatus beda agama melalui tulisan akun media sosial X pribadinya.

Edward Akbar Dilaporkan Kimberly Ryder atas Penggelapan Mobil Kuasa Hukum: Dibeli Saat Pernikahan

"Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah, sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah bukan mengesahkan akad nikahnya," tulis Cholil Nafis dikutip siap Viva dari akun X @cholilnafis, Jumat (3/5/2024).

Kabar tersebut sangat menggemparkan karena Rizky Febian berstatus Agama Islam, sedangkan Mahalini menganut agama Hindu Bali.

Meski secara aturan pemerintah akan meresmikan status pernikahan mereka melainkan di dalam Agama Islam berpotensi adanya zina jika berhubungan suami istri.

"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," kata Ketua MUI itu.

Cholil Nafis juga berasumsi berdasarkan kesepakatan ulama bahwa, pernikahan beda agama sangat dilarang dan hukumnya haram.

"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non Muslim, sedangkan laki-laki Muslim menikah dengan non Muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya tapi ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU, dan MD melarangnya," katanya.