Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Beda Agama Tuai Sorotan MUI: Menurut Islam Tidak Sah

Potret Rizky Febian dan Mahalini
Sumber :
  • Istimewa

Meski secara aturan pemerintah akan meresmikan status pernikahan mereka melainkan di dalam Agama Islam berpotensi adanya zina jika berhubungan suami istri.

Calon Pengantin Merapat, 25 Vendor Pernikahan Obral Diskon di Depok, Simak Lokasinya!

"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," kata Ketua MUI itu.

Cholil Nafis juga berasumsi berdasarkan kesepakatan ulama bahwa, pernikahan beda agama sangat dilarang dan hukumnya haram.

Diterpa Isu Tak Sedap Soal Dirinya yang Dituduh Selingkuh, Mahalini Mengaku Berada di Titik Terendah

"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non Muslim, sedangkan laki-laki Muslim menikah dengan non Muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya tapi ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU, dan MD melarangnya," katanya.