Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang Beda Agama Tuai Sorotan MUI: Menurut Islam Tidak Sah
Minggu, 5 Mei 2024 - 09:23 WIB
Sumber :
- Istimewa
Meski secara aturan pemerintah akan meresmikan status pernikahan mereka melainkan di dalam Agama Islam berpotensi adanya zina jika berhubungan suami istri.
Baca Juga :
Bikin Pangling, Aksi Panggung Mahalini Tak Dikenali Setelah Lakukan Operasi Hidung, Penyebabnya Ini
"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," kata Ketua MUI itu.
Cholil Nafis juga berasumsi berdasarkan kesepakatan ulama bahwa, pernikahan beda agama sangat dilarang dan hukumnya haram.
"Ulama sepakat, perempuan muslimah tidak sah menikah dengan non Muslim, sedangkan laki-laki Muslim menikah dengan non Muslimah hukumnya beda pendapat, ada yang membolehkan juga ada yang melarangnya tapi ulama mutakhir mengharamkan. MUI, NU, dan MD melarangnya," katanya.