Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Terancam 4 Tahun Penjara
- istimewa
Siap –Selebgram Chandrika Chika yang diciduk polisi bersama lima temannya di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan Senin 22 April 2024 malam kini resmi menyandang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan sebuah fakta dari kasus narkoba yang melibatkan Chandrika Chika dan kelima temannya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih," kata AKP Rezka Anugras.
Selain itu, kata Rezka, Chandrika Chika dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berjenis ganja.
Sedangkan untuk kelima orang yang diamankan lainnya, yakni perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial HJ (27) pun positif mengonsumsi narkoba.
"Untuk berkaitan yang positif menggunakan ganja atau THC itu dengan inisial AT, MJ, CK dan inisial AMO. Untuk yang positif menggunakan metafetamin itu inisial HJ dan inisial BB," katanya.
Saat ini mereka berenam sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.