Sandra Dewi Bakal Bersaksi di Sidang Timah Harvey Moeis Pada Esok Kamis, 10 Oktober

Sandra Dewi Bakal Bersaksi di Sidang Timah Harvey Moeis
Sumber :
  • istimewa

Siap – Artis cantik Sandra Dewi dijadwalkan akan menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Selama 25 Tahun Jadi Pejabat, Pramono Anung Sebut Tak Pernah Korupsi

Rencananya, Sandra Dewi bakal menjadi saksi kasus yang menyeret suaminya, Harvey Moeis. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 10/10/2024 besok.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada, Selasa 8/10/2024. Dirinya mengatakan Sandra Dewi akan memberikan kesaksian dalam kasus tersebut.

Ketua MPR Usulkan Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional

"Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan memberikan kesaksian terkait kasus suaminya, Harvey Moeis," kata Harli Siregar dalam keterangannya, selasa 8/10/2024.

Diberitakan sebelumnya, kejaksaan Agung menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka baru atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Kejari Mulai Garap Dugaan Korupsi Damkar Depok, Ini Bocoran Intelijen

Untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis ditahan sampai 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (27/3/2024). Suami dari artis Sandra Dewi tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka telah melalui proses dengan penyidikan yang sudah dilakukan tim penyidik dan mendapati sejumlah barang bukti. Penyidik juga telah melakukan cek kesehatan kepada Harvey untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," imbuhnya.