Ini Alasan yang Buat Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman dan Vadel Badjideh ke Polda Metro

Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman dan Vadel Badjideh
Sumber :
  • istimewa

Siap – Kuasa hukum dari Vadel Alfajar Badjideh, Arif Nasution dilaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Kamis 3/10/2024.

Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Fachmi Bachmid: UU Tahun 2022 UU Terbaru

"Hari ini datang ke Polda, melaporkan Dr RAN, Razman Nasution yang khodam-nya kura-kura ninja. Masuk (Vadel Badjideh juga dilaporkan)," ucap Nikita Mirzani saat memberikan keterangannya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Adapun Nikita Mirzani mengungkapkan, laporan terhadap keduanya dilakukan karena diduga menyebarkan data pribadi putrinya berinisial LM (16), yang saat ini statusnya masih di bawah umur.

Vadel Badjideh Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa, Polisi: Kasus Aborsi Lolly Belum Naik ke Penyidikan

Adapun laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani bersama dengan kuasa hukumny, Fachmi Bachmid, teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

"Kenapa dilaporin? Karena ada satu hal yang harusnya tidak boleh disebarkan, tidak boleh diberitahu ke khalayak ramai apalagi sampai wartawan tahu, menjadi konsumsi publik juga," terangnya.

Datangi Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani akan Laporkan Pengacara Kura Kura Ninja

"Biar bagaimanapun juga Laura masih anak di bawah umur, masih di bawah asuhan Nikita Mirzani. Jadi apapun Itu mengenai Laura harus berdasarkan izin dari ortunya, harusnya Razman sebagai lawyer, katanya pintar dalam memberikan informasi atau apapun itu," sambungnya.

Disisi lain, Fahmi Bachmid menuturkan, pihaknya membuat laporan terhadap Razman Arif Nasution dan kliennya Vadel Badjideh atas dugaan penyebaran informasi pribadi, dan meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut.

"Saya barusan sama Nikita, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022. Dimana dalam Undang-undang ditentukan Pasal 4 bahwa ada data pribadi spesifik yakni salah satunya data dan keterangan kesehatan. Berdasarkan Pasal 65 jo Pasal 67, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang perlindungan data pribadi,” tandas Fahmi Bachmid.