Polsek Tayan Hilir Bekuk Wanita Cantik Selundupkan 2 Ons Narkoba, Kapolsek: Kasus Masih Dikembangkan

Polsek Tayan Hilir Bekuk Wanita Selundupkan 2 ons narkoba
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA – Kepolisian Polsek Tayan Hilir mengamankan seorang wanita cantik berinisial K (37) diduga pelaku penyelundupan narkoba sebanyak 2 ons dan 18 butir pil ekstasi di Jalan Pembangunan, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis 17 Juli 2025.

Polda Kalimantan Barat Bakar Puluhan Kg Narkoba, 222 Juta Jiwa Terselamatkan

Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Kapolsek Tayan Hilir dari Kanit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat. Informasi tersebut menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1627 GQ yang diduga mengangkut narkotika dari Pontianak menuju Ketapang.

‘’Menindaklanjuti informasi tersebut kami bersama personel langsung melakukan razia kendaraan di depan Mapolsek Tayan Hilir. Dan sekira pukul 22.24 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di lokasi razia. Petugas segera menghentikan dan memeriksa mobil tersebut. Dalam kendaraan tersebut, diketahui hanya terdapat seorang pengemudi perempuan berinisial K bersama seorang anak perempuan yang diketahui merupakan anak angkatnya,’’jelas AKP Sihar Binardi.

Jajaran Polda Kalbar gelar Operasi Patuh Kapuas 2025, Ini 7 Pelanggaran yang akan Ditindak

‘’Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening berklip ukuran sedang serta 18 butir inex berlogo Firaun. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti dua unit ponsel, satu alat hisap sabu (bong), korek api, pipa kaca, serta uang tunai sebesar Rp250.000,’’sambungnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bersama anak angkatnya yang masih kecil. Hal ini membuat situasi penangkapan harus dilakukan secara sangat hati-hati dan profesional.

Polres Sekadau Ungkap Kasus PETI, Satu Pelaku Ditangkap 4 Orang Kabur ke Hutan

‘’Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tayan Hilir untuk proses lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar. Polisi juga telah memintai keterangan dari enam orang saksi serta melakukan dokumentasi lengkap kejadian tersebut,’’tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang ke wilayah Ketapang. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title