Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Predaran Sabu Seberat 10 Kg dan 58.750 Butir Pil Ekstasi
- Erlangga
Siap – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jaringan Malaysia, dengan barang bukti 20Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.
“Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengagalkan peredaran narkoba di dua lokasi berbeda, yang pertama adalah pada tanggal 21 Juni 2025 dengan barang bukti 1 Kg sabu sabu kemudian di lakukan pengembangan kembali mengungkap 19kg sabu dan ekstasi sebanyak 58.750 butir,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dalam rilisnya di Kota Medan, Jumat (27/6/2025).
Dari pengungkapan itu petugas mengamankan 3 orang tersangka yaitu MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama atas kepemilikan 1kg sabu dan ARL (29) warga Medan Barat dengan barang bukti sabu seberat 19kg dan 58.750 butir pil ekstasi.
“Sehingga dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu dapat disimpulkan jika ini adalah satu rangkaian pengembangan, kita menyita sejumlah 20kg sabu dan 58.750 butir ekstasi,” bebernya.