Korwil BEM SI Kalbar Pertanyakan Urgensi Pengerahan Personel TNI Jaga Kantor Kejaksaan Hingga Ke Daerah
- Ngadri/siap.viva.co.id
VIVA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Asisten Operasi (Asops) KSAD Mayjen Christian K Tehuteru terkait pengerahan personel TNI AD untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Perintah itu menindaklanjuti Surat Telegram Panglima No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 tentang pengamanan semua kantor kejati dan kejari. Kebijakan ini merupakan nota kesepahaman TNI AD dan Kejaksaan
Merespon hal tersebut Koordinator Wilayah BEM Se-Indonesia Kalimantan Barat Agim Nastiar mempertanyakan urgensi dari keluarnya surat telegram tersebut dengan pengerahan pasukan secara besar-besaran
"Kami dari BEM SI Kalbar mempertanyakan apa yang menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. Kami juga berpandangan bahwa MOU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI,"kata Agim Nastiar pada Selasa, 13 Mei 2025.
Menurut Agim pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.
"Pengamanan institusi sipil penegak hukum kejaksaan tidak memerlukan dukungan berupa pengerahan personel TNI karena tidak ada ancaman yang bisa menjustifikasi mengharuskan pengerahan satuan TNI," ungkapnya
Korwil BEM SI Kalbar menilai pengamanan institusi sipil penegak hukum cukup bisa dilakukan oleh satuan pengamanan dalam (satpam) kejaksaan. Dengan demikian surat telegram itu sangat tidak proporsional terkait fungsi perbantuannya