KPU Catat Ada 43 Wilayah yang Memiliki Calon Tunggal di Pilkada 2024, Berikut Daftarnya
- istimewa
Siap –Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada sebanyak 43 wilayah di Indonesia yang memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Hal tersebut berdasarkan data yang diterima KPU, hingga Jumat 30/8/2024 malam.
Oleh sebab itu, KPU Daerah di daerah-daerah tersebut kembali melakukan sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024.
Hal itu KPU lakukan untuk menarik minat warga mencalonkan diri, dan memperpanjang masa pendaftaran mulai 2 September 2024 dengan 4 September 2024.
"Kami sebagai regulator teknis penyelenggaraan pilkada, kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan. Sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," ucap Idham saat memberikan keterangannya dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024).
KPU juga mempersilahkan partai politik yang telah mendukung dan mengusung pasangan calon, apabila ingin mengubah dukungannya. Namun, jika sampai perpanjangan pendaftaran berakhir tetap ada satu calon tunggal, pihak KPU bakal melanjutkan tahapan.
Dimana nantinya, bakal calon tunggal tersebut akan berhadapan dengan kotak kosong. Tepatnya pada saat pemungutan suara 27 November 2024.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024: