PDI Perjuangan Respons Wacana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Begini Katanya

Prabowo-Gibran
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibahas DPR, di mana penentuan jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden guna menentukan kebutuhannya untuk pemerintahan.

Saat ini, aturan yang berlaku berdasarkan UU tersebut, adalah jumlah maksimal kementerian sebanyak 34 kementerian.

Anggota Baleg DPR Fraksi PDI Perjuangan Putra Nababan mengatakan, usulan perubahan jumlah kementerian harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

"Fraksi PDI Perjuangan memandang dalam penyelenggaraan pemerintahan jumlah kementerian negara harus memperhatikan efektivitas dan efisiensi serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan good governance dan good government," kata Putra dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Mei 2024.

Hal ini mengingat Indonesia memiliki sumber daya yang terbatas. Untuk itu, perubahan jumlah kementerian harus diatur dari efisiensi agar tidak membebani keuangan negara.

"Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," katanya.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan melihat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap K/L wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.